Syarat dan Ketentuan
Kode Etik dan Peraturan KERJASAMA ini bukanlah HUKUM, melainkan prinsip-prinsip tertentu yang berisi hak, tanggung jawab dan kewajiban kedua belah pihak dalam menjalankan tugas usahanya.
Kode Etik dan peraturan-peraturan ini diadakan dengan maksud untuk menegaskan hubungan yang mengikat berdasarkan perjanjian antara PT. Bhuwana Shrista Indonesia sebagai perusahaan PENERBIT kartu discount (VCI) dan MERCHANT sebagai penyedia fasilitas untuk setiap pemegang kartu VCI serta demi meningkatkan kerukunan hubungan. Selain itu, Kode Etik dan Peraturan ini juga untuk menjaga dan melindungi semua kepentingan dan keuntungan yang tersedia berdasarkan Rencana Pemasaran dan Promosi kedua belah pihak.
Guna melindungi maksud dan tujuan Rencana Pemasaran dan Promosi kedua belah pihak, PT. Bhuwana Shrista Indonesia memiliki hak tunggal untuk mengambil, mengubah, memperbaharui, menambah atau menghapuskan sebagian atau semua Peraturan ini bilamana diperlukan untuk pelaksanaan kasus-kasus yang berhubungan dengan penerapanKode Etik dan Peraturan-peraturan ini.
Beberapa point penting dalam kode etik ini :
PASAL 1
PENJELASAN UMUM
1. Vegavan Club Indonesia disingkat VCI adalah kartu discount.
2. Penyedia Fasilitas kartu discount VCI adalah MERCHANT VCI.
VCI dalam surat perjanjian ini merujuk kepada PT. Bhuwana Shrista Indonesia untuk
selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
MERCHANT VCI adalah perusahaan yang telah menyetujui secara sadar dan tanpa paksaan dari siapapun untuk memberi fasilitas kepada setiap anggota pemegang kartu discount VCI sesuai dengan kesepakatan dalam surat perjanjian kerjasama ini untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PASAL 2
FASILITAS KHUSUS
PIHAK KEDUA akan mendapatkan fasilitas khusus yang diberikan oleh PIHAK KESATU yaitu berupa sbb:
1. Mendapatkan 1 (satu) buah PAKET VEGAVAN PERSONAL
2. SMS Promo Gratis selama 1 tahun atau 12 bulan
3. Iklan di starter pack dan di website dengan harga khusus
4. Pembelian royalty logo dengan harga khusus
5. Komisi dari setiap penjualan produk kartu discount VCI dan produk – produk lainnya
6. Diikutsertakan dalam setiap program promo VCI yang diadakan secara periodik
7. Kerjasama dalam penjualan dan pemasaran produk kedua belah pihak (mis : bundling produk)
8. Undangan Gathering dengan door prize menarik
PASAL 3
FASILITAS KHUSUS
PIHAK KEDUA akan memberikan fasilitas kepada PIHAK KESATU yaitu berupa sbb :
1. Pemasangan cutting sticker logo di pintu masuk , cash register kasir
2. Pemasangan banner mini di meja kasir , meja makan tamu (jika restoran / rumah makan)
3. Pemasangan x banner ukuran standard di depan pintu masuk , kasir
4. Penempatan acrylic Logo VCI di meja kasir , pintu masuk
5. Pemasangan neon box Logo VCI di area outdoor merchant
(Pajak reklame ditanggung oleh PT. BSI)
6. Memberikan ruang / space untuk promosi kartu VCI ukuran 1x1 m2
7. Penempatan Sales Promotion Girl (SPG) VCI di tempat merchant
(pada hari dan jam tertentu sesuai kesepakatan bersama) untuk penjualan produk Kartu VCI)
PASAL 4
GARANSI UANG KEMBALI
PIHAK KESATU akan mengajukan klaim uang kembali kepada PIHAK KEDUA jika ada klaim dari pihak ketiga (pemegang kartu VCI) dengan disertai bukti tertulis (struk pembayaran) dikarenakan tidak mendapatkan fasilitas dari PIHAK KEDUA yang secara resmi telah diumumkan di website VCI maupun di SMS Promo,Newsletter,Starter Pack. Dan untuk itu PIHAK KEDUA wajib mengganti kerugian kepada PIHAK KETIGA (pemegang kartu VCI) selambat – lambatnya 7 hari sejak klaim oleh PIHAK KESATU disampaikan.
Penggantian klaim nilai atau fasilitasnya sama dengan nilai atau fasilitas yang seharusnya diperoleh dari merchant dan dibayar dalam bentuk uang tunai oleh PIHAK KEDUA
PASAL 5
JANGKA WAKTU KERJASAMA
Jangka waktu kerjasama antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA adalah 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas ) bulan lamanya. Terhitung sejak ditandatanganinya surat perjanjian kerjasama ini.
PASAL 6
PEMUTUSAN KERJASAMA
PT. BIS berhak memutuskan perjanjian kerjasama secara sepihak jika menurut pendapat PT. BIS aktifitas anggota jaringan merchant VCI tersebut berlawanan dengan kepentingan dan atau organisasi jaringan merchant VCI, atau jika anggota jaringan merchant VCI telah melanggar salah satu Peraturan dalam Kode Etik dan Peraturan.
PASAL 7
PERSELISIHAN
Bilamana terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat
PASAL 8
PASAL TAMBAHAN
Pasal – pasal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan diatur kemudian hari bila dirasa perlu.
MERCHANT VCI wajib mematuhi semua Peraturan, persyaratan sistem, prosedur dan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan dalam Peraturan ini dan Rencana Pemasaran dan Penjualan VCI beserta perubahan-perubahannya dan tambahan-tambahanya. Jika sekali waktu Peraturan ini di ubah oleh VCI maka perubahannya akan dimuat pada website www.vegavanclub.com atau diberitahukan dalam bentuk komunikasi lainnya. Sebelum Peraturan yang baru/perubahanya itu diberlakukan
Demikian surat perjanjian kerjasama jaringan merchant ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Kode Etik dan peraturan-peraturan ini diadakan dengan maksud untuk menegaskan hubungan yang mengikat berdasarkan perjanjian antara PT. Bhuwana Shrista Indonesia sebagai perusahaan PENERBIT kartu discount (VCI) dan MERCHANT sebagai penyedia fasilitas untuk setiap pemegang kartu VCI serta demi meningkatkan kerukunan hubungan. Selain itu, Kode Etik dan Peraturan ini juga untuk menjaga dan melindungi semua kepentingan dan keuntungan yang tersedia berdasarkan Rencana Pemasaran dan Promosi kedua belah pihak.
Guna melindungi maksud dan tujuan Rencana Pemasaran dan Promosi kedua belah pihak, PT. Bhuwana Shrista Indonesia memiliki hak tunggal untuk mengambil, mengubah, memperbaharui, menambah atau menghapuskan sebagian atau semua Peraturan ini bilamana diperlukan untuk pelaksanaan kasus-kasus yang berhubungan dengan penerapanKode Etik dan Peraturan-peraturan ini.
Beberapa point penting dalam kode etik ini :
PASAL 1
PENJELASAN UMUM
1. Vegavan Club Indonesia disingkat VCI adalah kartu discount.
2. Penyedia Fasilitas kartu discount VCI adalah MERCHANT VCI.
VCI dalam surat perjanjian ini merujuk kepada PT. Bhuwana Shrista Indonesia untuk
selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
MERCHANT VCI adalah perusahaan yang telah menyetujui secara sadar dan tanpa paksaan dari siapapun untuk memberi fasilitas kepada setiap anggota pemegang kartu discount VCI sesuai dengan kesepakatan dalam surat perjanjian kerjasama ini untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PASAL 2
FASILITAS KHUSUS
PIHAK KEDUA akan mendapatkan fasilitas khusus yang diberikan oleh PIHAK KESATU yaitu berupa sbb:
1. Mendapatkan 1 (satu) buah PAKET VEGAVAN PERSONAL
2. SMS Promo Gratis selama 1 tahun atau 12 bulan
3. Iklan di starter pack dan di website dengan harga khusus
4. Pembelian royalty logo dengan harga khusus
5. Komisi dari setiap penjualan produk kartu discount VCI dan produk – produk lainnya
6. Diikutsertakan dalam setiap program promo VCI yang diadakan secara periodik
7. Kerjasama dalam penjualan dan pemasaran produk kedua belah pihak (mis : bundling produk)
8. Undangan Gathering dengan door prize menarik
PASAL 3
FASILITAS KHUSUS
PIHAK KEDUA akan memberikan fasilitas kepada PIHAK KESATU yaitu berupa sbb :
1. Pemasangan cutting sticker logo di pintu masuk , cash register kasir
2. Pemasangan banner mini di meja kasir , meja makan tamu (jika restoran / rumah makan)
3. Pemasangan x banner ukuran standard di depan pintu masuk , kasir
4. Penempatan acrylic Logo VCI di meja kasir , pintu masuk
5. Pemasangan neon box Logo VCI di area outdoor merchant
(Pajak reklame ditanggung oleh PT. BSI)
6. Memberikan ruang / space untuk promosi kartu VCI ukuran 1x1 m2
7. Penempatan Sales Promotion Girl (SPG) VCI di tempat merchant
(pada hari dan jam tertentu sesuai kesepakatan bersama) untuk penjualan produk Kartu VCI)
PASAL 4
GARANSI UANG KEMBALI
PIHAK KESATU akan mengajukan klaim uang kembali kepada PIHAK KEDUA jika ada klaim dari pihak ketiga (pemegang kartu VCI) dengan disertai bukti tertulis (struk pembayaran) dikarenakan tidak mendapatkan fasilitas dari PIHAK KEDUA yang secara resmi telah diumumkan di website VCI maupun di SMS Promo,Newsletter,Starter Pack. Dan untuk itu PIHAK KEDUA wajib mengganti kerugian kepada PIHAK KETIGA (pemegang kartu VCI) selambat – lambatnya 7 hari sejak klaim oleh PIHAK KESATU disampaikan.
Penggantian klaim nilai atau fasilitasnya sama dengan nilai atau fasilitas yang seharusnya diperoleh dari merchant dan dibayar dalam bentuk uang tunai oleh PIHAK KEDUA
PASAL 5
JANGKA WAKTU KERJASAMA
Jangka waktu kerjasama antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA adalah 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas ) bulan lamanya. Terhitung sejak ditandatanganinya surat perjanjian kerjasama ini.
PASAL 6
PEMUTUSAN KERJASAMA
PT. BIS berhak memutuskan perjanjian kerjasama secara sepihak jika menurut pendapat PT. BIS aktifitas anggota jaringan merchant VCI tersebut berlawanan dengan kepentingan dan atau organisasi jaringan merchant VCI, atau jika anggota jaringan merchant VCI telah melanggar salah satu Peraturan dalam Kode Etik dan Peraturan.
PASAL 7
PERSELISIHAN
Bilamana terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat
PASAL 8
PASAL TAMBAHAN
Pasal – pasal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan diatur kemudian hari bila dirasa perlu.
MERCHANT VCI wajib mematuhi semua Peraturan, persyaratan sistem, prosedur dan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan dalam Peraturan ini dan Rencana Pemasaran dan Penjualan VCI beserta perubahan-perubahannya dan tambahan-tambahanya. Jika sekali waktu Peraturan ini di ubah oleh VCI maka perubahannya akan dimuat pada website www.vegavanclub.com atau diberitahukan dalam bentuk komunikasi lainnya. Sebelum Peraturan yang baru/perubahanya itu diberlakukan
Demikian surat perjanjian kerjasama jaringan merchant ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.